18 Pelanggar Tertib Masker di Cempaka Putih Barat Dikenakan Sanksi Sosial
Sebanyak 18 warga pelanggar tertib masker di Jalan Percetakan Negara, RW 07, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/3), dikenakan sanksi sosial menyapu jalan selama 30 menit.
Giat ini kami lakukan secara persuasif dan harmonis
Kepala Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Asep Hermansyah mengatakan, sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera kepada warga, sekaligus mengedukasi agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah mulai melandai, menurut Asep, pihaknya tetap rutin menggelar pengawasan prokes dan penertiban masker setiap pekan di lokasi berbeda.
20 Pelanggar Terjaring Operasi Tibmask di Semper Barat"Warga yang tidak membawa masker langsung kami berikan masker baru," ucap Asep.
Giat tertib masker ini, lanjut Asep, melibatkan 17 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Barat, serta Kecamatan Cempaka Putih, dibantu personel Dishub dan FKDM.
"Giat ini kami lakukan secara persuasif dan harmonis," tukasnya.
Maulana (32),
warga RW 05 Cempaka Putih yang dikenakan sanksi menyapu jalan, mengaku menyesal telah lalai menggunakan masker saat keluar rumah."Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.